Jalur Tasikmalaya-Garut Terputus Akibat Jalan Ambles

Jalan rawan longsor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo
VIVAnews
- Jalur Tasikmalaya menuju Garut atau sebaliknya terputus akibat jalan ambles di Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Desember 2014. Badan jalan yang ambles sepanjang 60 meter dan lebar lima meter sehingga tak dapat dilalui kendaraan.


Menurut Kapala Dinas Binamarga Garut, Eded Komara Nugraha, jalan ambles itu akibat kawasan tersebut terus menerus diguyur hujan deras selama sepekan terakhir. Belum ada upaya evakuasi atau perbaikan jalan yang ambles itu karena kondisi tanah masih sangat labil dan berbahaya.


"Kondisi tebing masih bergerak, kami masih menunggu hingga nanti tanah berhenti bergerak, karena ini sangat berbahaya," kata Nugraha, Rabu, 24 Desember 2014.


Amblesnya jalan itu akibat terseret tebing yang kondisinya labil. Badan jalan yang ada di bawahnya turut ambles hingga kedalaman satu meter.


"Di atas tebing dulunya bekas kolam, mungkin kondisi tanah jenuh sehingga saat turun hujan menjadi ambles,” ujarnya.


"Bahkan, tiang pancang yang sebelumnya dipasang akibat kejadian yang sama, juga saat ini ikut rusak," dia menambahkan.


Selain itu, di Kecamatan Singajaya, ada tiga titik longsor dan dua jembatan yang hanyut akibat banjir bandang hingga kini belum tertangani. Itu diakibatkan keterbatasan alat berat yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Garut. Ada empat alat berat namun hanya dua yang berfungsi dan yang lain sedang diperbaiki.


Suami Akting Mesra dengan Perempuan Lain, Siti Badriah Cemburu?
"Mudah-mudahan tahun 2015 ini kami mendapatkan tambahan empat alat berat yang baru agar penanganan bencana alam bisa dilakukan lebih cepat," ujar Nugraha.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Baca berita lain:





Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024