Guru Besar UI: Negara Wajib Lindungi Penegak Hukum

Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tetap fokus dalam upaya perlindungan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, upaya perlindungan hukum terhadap penegaknya wajib dilakukan.


Menurut Topo, ada ketentuan hukum internasional yang telah disepakati Indonesia dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies pada tahun 2012.


"Termasuk di dalamnya adalah melindungi pimpinannya dan perlindungan terhadap korban, saksi dan para saksi ahli. Artinya, negara wajib menyelenggarakan ini. Ini sudah ketentuan internasional," kata Topo di Gedung KPK, Selasa, 27 Januari 2015.
Dana Pesta Ultah Ratusan Juta Jero Wacik dari Gratifikasi


KPK Lantik Kombes Aris jadi Direktur Penyidikan
Namun demikian, ketentuan itu tetap terbatas. Terutama bila ada oknum penegak hukum yang ternyata tertangkap melakukan hal yang melanggar hukum, maka kekebalan hukum tersebut bisa saja dibatalkan.

Kasus Saksi Pilkada Kobar, Zulfahmi Divonis 7 Bulan Penjara

"Prinsipnya, bukan ditangkap karena perkara lamanya, saat ia belum menjabat sebagai penegak hukum. Tapi kalau memang dalam pekerjaannya, ternyata dia tertangkap tangan, maka bisa saja gugur perlindungan negaranya," kata Topo.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya