Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tetap fokus dalam upaya perlindungan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, upaya perlindungan hukum terhadap penegaknya wajib dilakukan.
Menurut Topo, ada ketentuan hukum internasional yang telah disepakati Indonesia dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies pada tahun 2012.
Baca Juga :
KPK Lantik Kombes Aris jadi Direktur Penyidikan
"Prinsipnya, bukan ditangkap karena perkara lamanya, saat ia belum menjabat sebagai penegak hukum. Tapi kalau memang dalam pekerjaannya, ternyata dia tertangkap tangan, maka bisa saja gugur perlindungan negaranya," kata Topo.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: