Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi satu tahun hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun.
Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan mereka belum memutuskan apakah melanjutkan ke tingkat kasasi atau tidak. Mereka akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
Baca Juga :
Anas Urbaningrum Batal Dipindah ke Sukamiskin
Baca Juga :
Anas: Vonis Kasasi Brutal, Palu Hakim Berdarah
"Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan. Toh kasusnya ini kan memang ada fakta-fakta yang kita persoalkan," ujarnya.
Misalnya, kata Firman, dimasukkannya tuduhan akan mencalonkan diri menjadi presiden sebagai materi perkara.
"Itu sebenernya juga bagian yang dipersoalkan dari kasus ini. tapi kita belum membaca dan melihat putusan yang sebenarnya," tutur Firman.
Sebelumnya, Kepala Humas PT DKI, M. Hatta, mengatakan perkara banding Anas sudah diputus oleh Majelis Hakim.
"Sudah (diputus), putusannya PT menjadi 7 tahun. Turun satu tahun, denda sama. Kalau yang lain sama," kata Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2015.
PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200m2 dan 7870m2 di jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri.
Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan. Toh kasusnya ini kan memang ada fakta-fakta yang kita persoalkan," ujarnya.