Wakapolri Sangkal Polisi Penyusup pada Penangkapan Bambang

Komisaris Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menyangkal ada polisi bukan penyidik yang menyusup dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 23 Januari 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Badrodin mengklarifikasi itu menanggapi Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto yang mempertanyakan status Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak dalam penangkapan kliennya. Menurut Tim Kuasa Hukum Bambang, sebagaimana rekomendasi Ombudsman, Viktor E. Simanjuntak adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian yang ikut melakukan penangkapan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Badrodin memastikan bahwa Viktor adalah penyidik untuk menangani kasus Bambang Widjojanto. Dia mengaku telah menandatangani surat keputusan pengesahan atau penetapan Viktor sebagai penyidik.


"Surat keputusannya, kan, saya tandatangani. Penyidik itu diangkat dari surat keputusan itu," kata Wakapolri kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.


Dia menjelaskan, Viktor kini sudah bertugas di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, bukan di Lembaga Pendidikan Kepolisian. "Sejak tim dibentuk, tim untuk tangani kasus BW (Bambang Widjojanto) ini," katanya.


Berdasarkan penelusuran dari sejumlah saksi, Ombudsman menyebut bahwa pada saat penangkapan Bambang Widjojanto, status Viktor adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Kepala Lemdikpol ketika itu adalah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ren)


Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya