- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Salah satu pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, ternyata memiliki sakit yang serius. Ketika dikonfirmasi hal itu, Indriyanto tak membantah.
"Doain aja," kata Indriyanto kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Namun, Indriyanto sepertinya tidak ada niat sedikit pun untuk mundur sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK hingga satu tahun ke depan.
"Kalau saya mati, saya mundur," ujar dia.
Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, membenarkan bahwa salah satu pimpinan lembaga itu, yakni Indriyanto Seno Adji, sedang sakit.
Ruki juga mengatakan, tak pernah membicarakan bahwa Indriyanto akan mundur dari jabatan pimpinan sementara KPK. "Hanya, beliau mengatakan harus maintenance (menjalani perawatan) kesehatan. Itu saja," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pasal 32 ayat 1, pimpinan KPK akan berhenti, atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap, atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri. atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.
Kemudian, ayat 2 menyatakan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya dan ketiga, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (asp)
Baca Juga: