Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dipanggil Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan korupsi dalam implementasi
Payment Gateway
di Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun Anggaran 2014. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Denny pada 10 Februari 2015 lalu.
Denny menilai, kasus itu sebagai bagian dari kriminalisasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pendukungnya. Indikasinya, waktunya yang bersamaan dengan advokasi kasus KPK, diproses dengan super cepat, dan dugaan kasus yang berubah-ubah.
"Dengan berbasis IT, sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli," ujarnya.
Menurut Denny, sebagai inovasi, perintis dan/atau pelopor, seringkali perlu harmonisasi regulasi, termasuk koordinasi dengan Kemen Keuangan, KemenPAN & RB, Kemenkominfo, KPK, Bank Indonesia, Ombudsman, BPKP, LKPP, dan BUMN (PT KAI, Telkom, Garuda).
"Koordinasi dengan Kemenkeu, melahirkan kesepahaman pelayanan publik perlu diselamatkan, sebelum berjalan baik, ada masa transisi sebagai solusi," ujarnya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim oleh Andi Syamsul Bahri pada Selasa 10 Januari 2015. Dalam laporan dengan nomor LP/166/2015/ Bareskrim, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri. (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dengan berbasis IT, sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli," ujarnya.