Sumber :
- ANTARA FOTO/Rama Ardita
VIVA.co.id
- Pelawak Mandra resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat 6 Maret 2015, terkait dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Komedian Betawi tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba sampai 20 hari ke depan.
“Saya sendiri
enggak ngerti
,
enggak
paham,” kata Mandra singkat sambil menuju mobil tahanan Kejagung.
Sebelum ditahan, Mandra diperiksa oleh Kejagung di gedung Bundar selama kira-kira 9 jam. Ia diketahui baru keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.40.
Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, menghormati keputusan Kejagung untuk menahan kliennya. Hanya saja, dia kaget karena selama ini Mandra kooperatif. Selain dia yakin bahwa pesinetron itu tidak mungkin menghilangkan barang-barang bukti.
“Kami menghormati, selama ini kan kita kooperatif,” ucap Sonie.
Terkait kasus Mandra, Sonie mengklaim telah menemukan bukti baru yang meringankan. Yakni, adanya dana yang mengalir dari TVRI masuk ke PT Viandra Production.
Baca Juga :
Ini Identitas Pemalsu Tanda Tangan Mandra
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya