Sidang Perdana Geng Hello Kitty, Ibu Korban Emosi

Menik, ibu korban keganasan geng Hello Kitty di Bantul.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Sidang perdana pelaku penganiayaan dan pelecehan dengan terdakwa Nk (16 tahun) yang merupakan sindikat geng Hello Kitty, dijadwalkan digelar hari ini, Selasa 10 Maret 2015.

Dari pantauan VIVA.co.id, terdakwa Nk sudah terlihat hadir di ruang transit Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Nk yang tertunduk lesu terlihat menggunakan baju kemeja putih berlengan panjang di ruang tunggu.

Dalam sidang perdana ini juga terlihat keluarga korban dan kerabatnya. Mereka ingin menyaksikan langsung agenda pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.

"Saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya ingin pasal berlapis disangkakan kepada pelaku," kata Menik Pardiyem, ibu La, yang menjadi korban geng Helo Kitty di PN Bantul.

Menik juga berharap, pelaku yang masih buron segera ditangkap oleh pihak berwajib. "Hukumannya tidak usah dikurangi. Pelaku yang belum tertangkap segera ditangkap," cecarnya.

Menik mengaku hingga saat ini anak masih trauma dengan kejadian penyekapan dan penyiksaan yang menimpa putrinya. "Keluar rumah saja takut. Saya yang mendampinginya," kata Menik.

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Sebelumnya, La disekap sebuah kamar kos yang disewa salah seorang pelaku. Korban disekap selama empat hari. Selama dalam penyekapan, para pelaku menganiaya La secara tak manusiawi.

La dipukuli. Rambutnya digunduli, alat kemaluannya ditusuk-tusuk dengan botol bekas minuman keras dan bagian tubuh korban lainya disundut dengan api rokok. (ase)

Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara

Baca juga:

Ilustrasi pengadilan

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi sesuai perbuatan

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015