Politisi PKS: KPK Bukan untuk Berantas Korupsi

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk bukan untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.

Ia menyatakan, ranah pemberantasan atau penindakan tetap menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

“Polisi, kejaksaan dan penyidik adalah mereka yang seharusnya memberantas korupsi karena mereka lah penegak hukum. Mereka semua ada di seluruh wilayah RI, sementara KPK tidak,” ujarnya sesaat sebelum menghadiri pertemuan antara DPR dan KPK, Senin, 16 Maret 2015.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, sejak didirikan, KPK lahir sebagai lembaga untuk mengawasi dan memantau kinerja para penegak hukum pelaku pemberantasan korupsi. Kewenangan utama mereka, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah memperkuat lembaga penegak hukum.

"Jadi tugas KPK itu sebagai supervisor, koordinasi dan monitoring, bukan untuk mengambil alih,” ujar Fahri.

Jika harus mengambil alih, KPK cuma diberi kewenangan pada tindakan-tindakan yang dilihat dan dicurigai, seperti ditemukannya permainan-permainan kotor yang dilakukan penegak hukum.

“KPK harus mempercayakan penindakan korupsi oleh armada-armada nya. KPK juga harus selalu mengawasi gerak-gerik armada tersebut.”


Rebecca Reifi/Jakarta

Baca juga:

Dana Pesta Ultah Ratusan Juta Jero Wacik dari Gratifikasi



Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016