Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015, ditunda hingga Senin 6 April 2015. Alasan penundaan karena KPK sebagai termohon tidak hadir pada sidang tersebut.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan bahwa kasus kliennya itu jelas sebagai pesanan. Dia menilai tersangkutnya politisi Partai Demokrat itu bukan merupakan peristiwa hukum.
"Siapa PT Rekind ini, rekanannya Eka dan Denni. Ini adalah orang suruhannya dari Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono)," cetus Eggi.
Eggi menilai, rangkaian itu yang harus dikuak. Tapi KPK tidak pernah menyentuh Eka dan Denni serta Ibas.
"Yang seperti ini pertanyaan serius saya mau tanyakan dalam sidang nanti. Kenapa KPK tidak memeriksa Saudara Eka, Denni dan Ibas dalam konteks ini?" imbuh Eggi.
Ketika ditanya terkait dalam dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan. Eggi berharap, praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas Sutan tidak sah. Kedua membebaskan dan mengeluarkan Sutan dari tahanan.
Ketiga ganti rugi Rp10 miliar untuk materil dan Rp300 miliar untuk immateril. Keempat, dikembalikannya semua yang disita kepada pemohon.
"Secara hukum, tuntutan dan permohonan dari Sutan Bhatoegana harus dikabulkan," tutur Eggi. (ren)
Irwandi/ Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Eggi menilai, rangkaian itu yang harus dikuak. Tapi KPK tidak pernah menyentuh Eka dan Denni serta Ibas.