Wantimpres: Remisi Koruptor Jadikan Korupsi Kejahatan Biasa

Hasyim Muzadi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Hasyim Muzadi menilai, pemberian pemotongan masa hukuman terhadap narapidana tak boleh sembarangan, apalagi terhadap narapidana kasus korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," kata Hasyim di kantor KPK, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.

Menurut dia, kasus korupsi termasuk kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga perlu usaha luar biasa. Ia tak setuju dengan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang menyamakan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dengan kasus pidana lain. Sebab, itu menjadikan korupsi tak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dia menegaskan, pemberian remisi harus dilakukan secara ketat. "Kan, menterinya bilang yang lain-lain remisi, koruptor kenapa tidak. Nah, itu berarti yang extraordinary (luar biasa) jadi ordinary (biasa). Sebaiknya ketat untuk remisi," ujar mantan ketua umum PBNU ini.

 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

 

 

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024