Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Polisi publikasikan foto tiga DPO geng Hello Kitty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id
Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun
- RS, tersangka pelaku penyiksaan terhadap LA, 18 tahun, pelajar SMA di Yogyakarta, akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Bantul pada Minggu 5 April 2015. Dibantu orang tuanya, anggota geng Hello Kitty yang sempat kabur hingga sebulan ini akhirnya diamankan polisi setempat.

Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara

Menurut Kapolres Bantul AKBP Surawan, dengan penyerahan diri RS, maka tersisa tiga pelaku lagi yang masih dalam buruan polisi. "Sebelum menyerahkan diri RS ini sempat lari keluar kota seperti Tasikmalaya, Jawa Barat, selama satu bulan. Karena kehabisan bekal maka pelaku pulang ke Yogya, lima hari yang lalu," katanya, Senin 6 April 2015.

Menurut Surawan, saat ini berkas empat anggota Geng Hello Kitty yang telah diamankan tinggal menunggu waktu saja untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan.

"Berkas dari MA, WR, PW dan Sy tinggal menunggu dari kejaksaan dan segera akan dilimpahkan ke PN Bantul," kata Surawan.

Kanit II Sat Reskrim Polres Bantul, Ipda Isnaini, menambahkan dari pemeriksaan terhadap RS, tersangka mengaku punya peran menjemput korban untuk dibawa ke kos-kosan dan ikut menampar korban sebanyak dua kali di pipi.

"Tersangka ini yang pertamakali menjemput korban sebelum disekap dan disiksa di sebuah kos di Dusun Saman Desa Bangunharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul pada tanggal 12 Februari 2015 yang lalu," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di LP Wirogunan bersama tersangka lain, yang sebelumnya telah diamankan polisi.

"Sama dengan para tersangka lain, RS juga dijerat dengan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain, dan pasal 170 tentang penganiayaan," ujarnya.

![vivamore="
Anggota Geng Hello Kitty Dituntut Empat Tahun Penjara
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya