Praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim

Kejagung Didesak Cabut Upaya Banding


7 Cedera Terparah dalam Sepakbola, Patah Tulang Hingga Gegar Otak

VIVAnews- Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak agar Kejagung tidak mengajukan banding atas perkara praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Sjamsul Nursalim.
Elemen masyarakat itu terdiri atas sejumlah anggota DPR, DPD, aktivis LSM, akademisi, dan mahasiswa. Mereka tiba di kantor Kejagung Senin 22 September 2008 pada pukul 15.00WIB.

Dalam pertemuan dengan Kejagung itu, anggota DPD Marwan Batubara menegaskan Kejagung harus mencabut permohonan banding atas putusan praperadilan SP3 Sjamsul agar terdapat kejelasan status hukum atas penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

5 Fitur Unggulan di Realme C65, Ternyata Segini Harganya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim pada 6 Mei lalu.Praperadilan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, penerbitan SP3 yang diterbitkan kejaksaan terhadap Syamsul Nursalim tidak sah. hakim memerintahkan penyidikan perkara mantan bos BDNI yang menikmati BLBI itu agar dilanjutkan kembali. Atas putusan itu, Kejagung menyatakan banding.

Hardiknas 2024: Menag Yaqut Tegaskan Komitmen Merdeka Belajar untuk Memanusiakan Manusia

SP3 Sjamsul sendiri diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2004 atas kasus dugaan korupsi  BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. SP3 dikeluarkan terhadap Sjamsul berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

DJ East Blake Ditangkap Polisi, Penyebabnya Gegara Sebar Foto Porno Eks Kekasih

DJ East Blake bikin geger karena ditangkap lantaran sebar foto dan video porno mantan pacar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024