Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Masalah Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian rupanya belum tuntas betul. Sebab, saat ini pihak Kepolisian masih berambisi memperkarakan penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut. Meskipun kini Budi Gunawan sudah dibebaskan lewat jalur praperadilan.
Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan melakukan proses hukum kepada penyidik KPK, jika ada kesalahan dalam menetapkan tersangka BG.
Baca Juga :
KPK Bantah Dokumen Kasus Budi Gunawan Fotokopi
"Kan bisa saja penyidik itu salah karena ketidakmampuan, bisa juga karena kesengajaan. Di mana letaknya nanti kan bisa dilihat, kalau ketidakmampuan kan karena kompetensi itu barang kali atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," ujarnya.
Namun, Badrodin enggan berspekulasi mengenai kemungkinan ada kesengajaan KPK. "Masih dalam proses penelitian," ujar dia.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Namun, Badrodin enggan berspekulasi mengenai kemungkinan ada kesengajaan KPK. "Masih dalam proses penelitian," ujar dia.