ICW: Kasus Budi Gunawan Ditangani Polri 99% Dihentikan

Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Ketika 'Bocornya' Sikap Polri untuk Hentikan Kasus Terkuak
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya pelimpahan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri.

Aneh, Polri Bantah Telah Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung tersebut. Lantaran, proses pelimpahan perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dinilainya tidak jelas.
Yenti Bantah Ikut Gelar Perkara Budi Gunawan


Bahkan, dia menyebut, dengan adanya pelimpahan itu, maka potensi pengehentian penyidikan perkara itu sangat terbuka. "Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat, proyeksi 99 persen," kata Emerson dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April 2015.


Lebih lanjut, Emerson menduga pelimpahan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan Budi Gunawan dari proses hukum. "Diduga, bagian dari skenario untuk meloloskan BG dari proses hukum dan memuluskannya menjabat sebagai Wakapolri," tambah dia.


Dia mengakui, jika ditarik lebih jauh, pelimpahan itu sebagai akibat kesalahan dari Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki yang melimpahkan kasus tersebut.


"Sebaiknya, KPK ambil alih kasus tersebut dari Bareskrim, agar tidak dihentikan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas ini telah digulirkan sejak Kamis 2 April 2015.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pengembalian itu merujuk pada nota kesepakatan antara KPK, Jaksa Agung, dan Polri pada 2012. Di mana, dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa ketika penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, maka selanjutnya kasus itu diserahkan kepada yang sudah melakukan penyelidikan. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya