KPK Bantah Dokumen Kasus Budi Gunawan Fotokopi

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengaku kaget mengetahui bahwa dokumen-dokumen perkara Budi Gunawan yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung adalah dokuman fotokopi.

Ketika 'Bocornya' Sikap Polri untuk Hentikan Kasus Terkuak

"Saya belum dapat laporan penyidik secara detail. Tapi setahu saya, ketika menyerahkan ke Kejaksaan diikuti gelar perkara," kata Johan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis 9 April 2015.

KPK kata Johan, merasa tidak pernah melimpahkan berkas dokumen kasus Budi Gunawan dalam bentuk fotokopi. "Pimpinan akan cek kalau semua fotokopi," kata Johan.

Meski begitu, Johan menegaskan KPK tidak berhak lagi menangani kasus Budi Gunawan. Mengingat, KPK sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.

Kalau sekarang ini Kejaksaan menyerahkan ke Polri lagi, Johan mengaku KPK tidak memiliki wewenang. Termasuk, apakah nanti Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"KPK tidak menangani lagi. Kalau Kejaksaan menyerahkan ke kepolisian itu kewenangan Kejaksaan," kata Johan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Komjen Badrodin Haiti, mengaku mayoritas dokumen yang ada soal Budi Gunawan adalah fotokopi. Sehingga, susah dipercaya dan dijadikan alat bukti yang kuat.

Namun, Badrodin belum mengetahui apakah akan mengeluarkan SP3 atau tidak. Tetapi, akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu yang dilaksanakan Bareskrim Mabes Polri.

Aneh, Polri Bantah Telah Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan
![vivamore=" Baca Juga
Yenti Bantah Ikut Gelar Perkara Budi Gunawan
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya