Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Sejumlah negara yang warganya telah dieksekusi mati di Indonesia kini banyak melontarkan kecaman dan ancaman. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi santai reaksi negara sahabat.
"Ah, itu reaksi sesaat dan menjadi urusan ranah diplomatik. Nanti kami menyelesaikan," ujar Prasetyo di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2015.
Menurut Prasetyo, pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati yang telah diputuskan pengadilan wajib dilaksanakan. "Jadi, setiap perkara harus ada akhirnya," ujar Prasetyo.
Lanjut Prasetyo, eksekusi mati bagi Indonesia bukanlah sesuatu yang menggembirakan. Namun, karena pentingnya keselamatan bangsa dari bahaya narkoba, maka hukum tersebut harus dijalankan. Apalagi, hukuman mati masuk dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kami bukan memusuhi negaranya, tapi narkobanya. Saya juga ikut prihatin dan berduka kepada keluarga dan negara yang warganya dieksekusi di Indonesia," ujar Prasetyo.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Delapan terpidana mati yang dieksekusi pada gelombang kedua Rabu dinihari yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanzel (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Halaman Selanjutnya
Delapan terpidana mati yang dieksekusi pada gelombang kedua Rabu dinihari yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanzel (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).