Produksi Pupuk Berbahan Air Kencing Kelinci Diamankan

Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Oplosan di Kompleks Makam Umum
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
Komisi IV Kritisi Pemerintah
- Ratusan kilogram pupuk palsu tanpa izin edar diamankan Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Diketahui pupuk berbahan air kencing kelinci siap edar itu sudah diproduksi sejak tahun 2009 di Desa Krasak, Jepara.

KPK Geledah Rumah Pejabat PT Berdikari

Salah seorang pelaku, Ahmad Slamet Riyadi, mengaku memproduksi pupuk palsu tersebut dari pengalamannya saat bekerja di sebuah pabrik pupuk di Jepara.
Pusri: Stok Pupuk Bersubsidi Aman


Teknis pembuatannya, pelaku mencampur bahan garam lokal 9 kuintal, garam impor 7 kuintal, kalium 4 kuintal, zat pewarna 1,5 kg, dan air kencing kelinci 20 liter. Campuran berbagai jenis tersebut kemudian dioplos menjadi pupuk siap edar.


Dalam setiap produksi, Ahmad mengaku bisa menghasilkan 40 karung pupuk siap edar dan mampu meraup pendapatan hingga Rp65 juta per bulan.


"Awalnya saya kerja di Pabrik pupuk di Jepara, tapi setelah tahu cara pembuatannya, saya coba mempraktikkannya," ujar Ahmad di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Semarang, Senin 4 Mei 2015.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moestofa mengatakan, harga jual pupuk palsu tersebut di pasaran, memang sangat murah. Karena itu, banyak orang berminat membelinya.


"Harganya jauh lebih murah dari yang sudah SNI. Dia per sak 50 kg seharga Rp80 ribu, yang sudah SNI Rp300 ribu, " ujar Edhy.


Adapun penggunaan air kencing kelinci sebagai bahan baku pembuat pupuk tak ber-SNI ini dengan tujuan membuatĀ  natrium yang mirip pupuk NKCL asli. Air kencing kelinci tersebut pelaku dapatkan dari sejumlah peternak di Kota ukir Jepara.


Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 110 karung 50 kg pupuk Fortan siap edar, dua mesin oven, satu mesin penggiling garam, satu mesin blower, dan bahan baku pupuk lainnya beserta karung kemasan serta lima orang karyawan Ahmad.


Pelaku terancam dijerat sejumlah pasal pidana tentang perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya