Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) turut memberi perhatian dengan adanya permasalahan yang menyangkut pada salah satu penyidik senior di Lembaga Anti Rasuah itu, Novel Baswedan.
Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Novel, pertama kali muncul usai dia memimpin penggeledahan di Korlantas Mabes Polri terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pada 5 Oktober 2012.
Padahal, kasus yang disangkakan pada Novel terjadi pada tahun 2004 pada saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Perkara tersebut kemudian muncul kembali usai KPK menetapkan calon Kapolri ketika itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Februari 2015.
"Meski diperlakukan sewenang-wenang, rekan kami, Novel, mengikuti semua proses hukum itu. Ditangkap, ditahan, digelandang dengan baju tahanan dan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu," kata Ketua WP-KPK, Faisal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Mei 2015.
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Terakhir, WP-KPK juga mendukung Novel untuk melawan segala tindakan kriminalisasi, yaitu tindakan mencari kesalahan remeh temeh untuk mentersangkakan seseorang oleh pihak manapun.
"Kami semua berada dalam barisan yang sama dalam perjuangan ini," tegas Faisal
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terakhir, WP-KPK juga mendukung Novel untuk melawan segala tindakan kriminalisasi, yaitu tindakan mencari kesalahan remeh temeh untuk mentersangkakan seseorang oleh pihak manapun.