Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) turut memberi perhatian dengan adanya permasalahan yang menyangkut pada salah satu penyidik senior di Lembaga Anti Rasuah itu, Novel Baswedan.
Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Novel, pertama kali muncul usai dia memimpin penggeledahan di Korlantas Mabes Polri terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pada 5 Oktober 2012.
Padahal, kasus yang disangkakan pada Novel terjadi pada tahun 2004 pada saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Perkara tersebut kemudian muncul kembali usai KPK menetapkan calon Kapolri ketika itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Februari 2015.
"Meski diperlakukan sewenang-wenang, rekan kami, Novel, mengikuti semua proses hukum itu. Ditangkap, ditahan, digelandang dengan baju tahanan dan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu," kata Ketua WP-KPK, Faisal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Mei 2015.
Menurut Faisal, terkait hal-hal tersebut, WP-KPK kemudian mengeluarkan pernyataan sikap memberi dukungannya kepada Novel, untuk mengajukan praperadilan atas upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, WP-KPK mendukung Novel untuk tetap teguh memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi, apapun risikonya.
Baca Juga :
Status Novel Baswedan Saat ini
Baca Juga :
Kasus Novel, Pengacara Sinyalir Ada Upaya Barter
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."
VIVA.co.id
1 April 2016
Baca Juga :