Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso tidak menampik dugaan tindak pidana pencucian uang atas penjualan minyak mentah oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) telah dilaporkan sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, ia tetap memastikan akan terus mengusut kasus itu dan berharap dapat bersama-sama KPK untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga :
Pekerja SKK Migas Deklarasi Prinsip Anti-Korupsi
"Bisa saja. Percepatan (penyelesaian) masalah korupsi adalah bersama-sama dengan KPK dan Kejaksaan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial HD kasus tersebut.
DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. (ren)
Halaman Selanjutnya
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial HD kasus tersebut.