Ketua KY: Gugatan soal Seleksi Hakim Agung Hanya Menghambat

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyesalkan dan mengaku terkejut dengan langkah sejumlah hakim agung yang menggugat KY karena keterlibatan lembaga tinggi negara dalam seleksi calon hakim.


"Ini mengejutkan, menghambat kembali proses seleksi," kata Suparman saat di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 6 Mei 2015.


Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menggugat keterlibatan KY dalam seleksi hakim dengan mendaftarkan
judicial review
ke Mahkamah Konstutitusi terkait Pasal 14A UU Peradilan Umum, Pasal 13 A UU Peradilan Agama, dan Pasal 14 UU PTUN.


Menurut Suparman, peraturan bersama terkait seleksi calon hakim sudah disetujui MA dan KY dan nyaris ditandatangani. "Kalau ditandatangani, semuanya bisa
clear
. Seleksi bisa jalan," katanya.


Ia mengatakan, peraturan bersama tersebut selesai digodok sejak akhir 2014. Targetnya, jika selesai ditandatangani pada awal Januari, rekrutmen calon hakim dilaksanakan bulan Maret.


Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan KY dan MA dengan duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Bagaimanapun, menurutnya, KY dalam hal ini tidak merasa sebagai pihak yang menjadi objek gugatan.

Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim

"Yang digugat bukan KY, tapi pemerintah dan DPR yang bikin UU tersebut, kami hanya melaksanakan," ujarnya.
Salam Perpisahan Mantan Ketua Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016