Kejagung Tahan PNS Kemenhub Terkait Pencucian Uang

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Eks Dirjen Perhubungan Laut Dituntut Enam Tahun Penjara
- Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan pegawai negeri sipil (PNS) Balai Teknis Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Joko Priono atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Proyek Diklat, Freddy Numberi Perintahkan Tender Ulang

"Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung dari tanggal 20 Mei sampai 08 Juni 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2015.
KPK Periksa Eks Menteri Perhubungan Freddy Numberi


Sebelum ditahan, Joko sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung sejak pukul 11.00 WIB.


Selama pemeriksaan, Joko diminta menjelaskan tentang mekanisme proses pengurusan izin operasional
Helideck
dan perpanjangan izinnya, penyewaan alat
Heavy Weight Deflectomete
r (HWD), serta ada tidaknya dugaan permintaan uang dalam prose persetujuannya.


Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga Joko meminta sejumlah uang kepada pihak ketiga dalam pengurusan izin Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (
Helideck
) termasuk izin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.


Joko juga diduga penyidik, meminta sejumlah uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (
Heavy Weight Deflectometer
) milik Kementerian Perhubungan RI yang melebihi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Standar Biaya Umum.


Selain itu, Joko diduga memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan Pengujian Daya Dukung dan Kondisi Landas Pacu Bandar Udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya