"Pak Sutan Mau Datang, Tolong Siapkan Rp50 Juta"

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengungkapkan, Sutan Bhaotegana pernah menerima uang sejumlah Rp50 juta dari Waryono Karno, Sekjen Kementerian ESDM saat itu.

Didi mengaku diminta Waryono untuk menyiapkan uang karena Sutan akan datang berkunjung ke Kementerian ESDM. "Saya waktu itu dipanggil pak Sekjen Waryono 'pak Sutan mau datang, tolong siapkan Rp50 juta, waktu itu saya gak ada (uang), disuruh menghubungi Sri Utami," kata Didi, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Sri Utami yang dimaksud Didi adalah Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM. Menurut Didi, dia menghubungi Sri kemudian memintanya menyiapkan uang karena Sutan akan datang. Tak lama kemudian, Sri datang dengan membawa uang di dalam paperbag.

Paperbag itu kemudian diserahkan Didi kepada Waryono, yang kemudian mengajaknya sekalian mendampingi bertemu dengan Sutan di ruang tamu. Setelah sempat berbincang sebentar, Sutan kemudian pamit. "Saya sampaikan paperbag ke Sekjen, beliau mengiringi Sutan keluar pintu," ujar Didi menerangkan.

Hakim anggota, Anwar sempat menegaskan kembali mengenai pemberian uang tersebut. Didi kemudian menyatakan dia tidak melihat uang itu diserahkan kepada Sutan. Namun, dia menyebut Waryono sudah tidak membawa paperbag itu sekembalinya dari mengantar Sutan.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima pemberian uang tunai Rp50 juta dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Uang didapat Sutan saat dia menyambangi Kementerian yang kala itu dipimpin Jero Wacik, koleganya di Partai Demokrat.

Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016