Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat yang hendak berwisata ke pulau dewata itu, terutama yang menggunakan jasa biro perjalanan wisata. Ditengarai banyak jasa biro perjalanan wisata ilegal alias tak berizin dan tak mempekerjakan pemandu lokal sesuai amanat Peraturan Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali telah diperintahkan untuk menertibkan biro perjalanan wisata yang beroperasi di Bali. Satpol mulai rutin menggelar inspeksi mendadak untuk mengecek seluruh biro perjalanan wisata.
Baca Juga :
Lima Tempat Wisata Super Unik di Purwakarta
Baca Juga :
Lima Wisata Super Menarik di Tuban
"Sidak itu kami dilakukan karena akhir-akhir ini banyak paket wisata dari luar Bali yang melanggar Perda. Itu biasanya paket-paket tur siswa. Hal ini sangat membahayakan karena paket tur tersebut ilegal," Pongres menambahkan.
Dia menjelaskan, paket tur wisata itu banyak melanggar Pasal 13 Ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2010. "Biro perjalanan wisata luar daerah yang akan menyelenggarakan kegiatan di Bali wajib bekerja sama dengam biro paket wisata dan
guide
(pemandu wisata) di Bali," ujarnya.
Pongres mengimbau masyarakat yang mau ikut paket tur ke Bali agar menanyakan perizinan biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan paket wisata. Untuk mencegah adanya paket wisata ilegal dari luar Bali, Satpol PP memastikan rutin melakukan inspeksi di Pelabuhan Gilimanuk atau di toko oleh-oleh dan objek wisata di Bali.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, paket tur wisata itu banyak melanggar Pasal 13 Ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2010. "Biro perjalanan wisata luar daerah yang akan menyelenggarakan kegiatan di Bali wajib bekerja sama dengam biro paket wisata dan