KPK Lawan Putusan Praperadilan Hadi Purnomo

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman RukiĀ  akan melakukan apa pun untuk menentang putusan praperadilan yang diajukan Hadi Purnomo tentang penetapan status tersangka.


"Kami lakukan segala cara bukan untuk eksistensi tetapi agar negara ini tidak porakporanda dari korupsi," ujar Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 26 Mei 2015.


Ruki menjelaskan, upaya ini dilakukan agar Indonesia bisa bebas dari koruptor yang memanfaatkan uang negara untuk kepentingan diri sendiri.
Kerap Diteror, KPK Akan Persenjatai Penyidik


Plt Ketua KPK: Dana Aspirasi Rp11,2 Triliun Terlalu Kecil
Sementara itu, Ruki juga menyesalkan dengan putusan hakim yang menyatakan penyidik KPK yang bukan dari anggota Polri tidak berhak dalam menangani suatu perkara.

Jokowi Beri Bintang Kehormatan Tertinggi untuk Kapolri

Padahal, dalam sebuah kasus ditangani oleh beberapa penyidik di luar Polri. "Ini sama saja mementahkan semua penyidikan penanganan perkara yang ditangani nonpenyidik polri, seperti penydiik Kejaksaan, pajak, Bea Cukai, Kehutanan, pasar modal, imigrasi, KPK, dan OJK," kata Ruki.


Menurutnya, dalam suatu perkara tidak semua ditangani oleh penyidik Polri. Dengan putusan pengadilan itu juga, lanjut Ruki mematahkan ratusan perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi mengatakan, proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan dengan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Karena itu, Haswandi menyatakan itu tidak sesuai dengan prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya