Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus Hadi Purnomo.
Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengajuan PK itu akan ditempuh setelah langkah hukum gugatan banding ditolak.
"Ada penolakan tapi sampai saat ini kami belum menerima penolakan tersebut. Kita akan ajukan PK untuk kasus HP (Hadi Poernomo), kami masih menunggu surat penolakan banding yang diajukan," ujar Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Johan menjelaskan, dasarĀ KPK tetap mengajukan langkah hukum karena putusan hakim Haswandi bertentangan dengan Undang-undang KPK, yakni KPK tidak bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Selain itu, putusan hakim Haswandi yang menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik independen KPK dinilai menyebabkan tidak ada kepastian hukum.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.
Dianty Winda/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.