Suap APBD Muba, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bupati

Kediaman Bupati Muba yang digeledah KPK.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat rumah, terkait dugaan kasus suap dalam pembahasan perubahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Satu di antaranya, adalah rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, yang kini juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," ujar juru bicara KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin 22 Juni 2015.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Sabtu kemarin, KPK juga menggeledah rumah tiga tersangka, yaitu rumah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.

Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Empat orang tersebut antara lain anggota DPRD asal PDI-P Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempatnya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan, ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 19 Juni 2015.

Saat penangkapan, tim Satgas KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

KPK juga menduga pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal 2015, yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah. (asp)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024