Ribuan TKI di Hongkong 'Lepas Kewarganegaraan'

TKI Ilegal Tiba di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong mencatat setidaknya ada 1.500 tenaga kerja Indonesia yang sudah melebihi batas tinggal mereka atau
overstayer
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
di negara itu.

Satu TKI asal Jatim Meninggal Setiba di Surabaya, Bukan COVID-19

Demi tetap bisa tinggal di Hongkong, sebagian mereka pun mengandalkan
recognition paper atau pengganti paspor yang diterbitkan imigrasi setempat.

Dengan kata lain, para pemegang recognition paper, sesungguhnya tak ubahnya dengan pengungsi yang berharap untuk tinggal di negara ketiga.

“Recognition paper mengharapkan negara ketiga untuk menampung mereka. Mereka dianggap sebagai warga negara Hongkong dengan pengakuan recognition paper. Kami tak bisa memaksa pulang karena itu bisa pelanggaran HAM,” ujar Staf KJRI Hongkong Agustav Ilyas saat mengantarkan jenazah Wiji Astutik, TKI yang ditemukan tewas di Hongkong ke rumah duka di Kabupaten Malang, Rabu 24 Juni 2015.

Menurut Agustav, recognition paper adalah celah hukum yang dilakukan TKI untuk memperpanjang masa tinggal mereka.

Pengajuan recognition paper, menurutnya, mensyaratkan TKI untuk menyerahkan paspor kewarganegaraan mereka secara sadar dan sengaja, dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke imigrasi Hongkong.

“Dengan recognition paper, mereka bisa tinggal di Hongkong dengan syarat tak boleh bekerja. Pemegang ini sudah berarti bukan WNI, karena mereka secara sadar dan sengaja melepas paspor," ujar Agustav sembari menyebut bahwa Wiji Astutik adalah TKI yang juga mengantongi Recognition Paper sejak tahun 2008 silam.

Pemerintah Indonesia, lanjut Agustav, tak bisa memaksa WNI pemegang recognition paper untuk pulang ke tanah air. Meskipun, KJRI akan tetap memulangkan mereka ke Indonesia jika menginginkannya.

Apalagi diketahui, selain bisa tinggal di Hongkong tanpa paspor, pemegang recognition paper juga mendapatkan bantuan berupa uang subsidi sebesar 1.200 dolar Hongkong atau setara Rp2 juta setiap orang per bulan.

“Tidak mendapat tempat tinggal, tapi dapat subsidi dengan syarat tak boleh bekerja,” katanya.
BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022