Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Din Syamsuddin menolak rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya tidak setuju, bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yakni PP Muhammadiyah dan MUI, tidak setuju dengan pikiran dan rencana untuk revisi UU KPK. Apalagi untuk mengurangi kewenangan KPK, justru harus diperkuat," kata Din, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
"Jika itu ditanggalkan, maka enggak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul," ujar Din.
Dia menyarankan agar DPR berpikir ulang atas rencananya tersebut. Sebab, masih banyak undang-undang lain yang memerlukan revisi segera. Jika DPR bersikeras mengubah RUU KPK, kata Din, jangan salahkan masyarakat jika menganggap tujuan revisi semata untuk menyelamatkan anggota DPR.
"Tentu kita tidak ingin
suudzon
, tapi itu mudah sekali dipahami. Kalau DPR sampai
ngotot
merevisi UU KPK ini, maka sebagian rakyat akan menuduhnya, ada apa dengan DPR, kenapa takut untuk disadap, kenapa takut untuk dituntut. Hanya orang-orang yang takut yang ingin melemahkan KPK."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menyarankan agar DPR berpikir ulang atas rencananya tersebut. Sebab, masih banyak undang-undang lain yang memerlukan revisi segera. Jika DPR bersikeras mengubah RUU KPK, kata Din, jangan salahkan masyarakat jika menganggap tujuan revisi semata untuk menyelamatkan anggota DPR.