Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Aliansi buruh menuntut PT Panarub Dwikarya memenuhi pembayaran pesangon buruhnya yang dipecat sepihak. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di sekitaran Bundaran Hotel Indonesa, Kamis 20 Agustus 2015.
"Ada 1.300 buruh yang sudah di PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujar Koordinator Aliansi Buruh Adidas dan Ketua Umum SBGTS (Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu)-GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Kokom Komalawati.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Baca Juga :
Serikat Buruh Diwacanakan Jadi Partai Politik
Tak hanya itu, buruh juga diperlakukan semena-mena oleh perusahaan yang memproduksi sepatu merek New Balance, Adidas dan Mizuno itu. Misalnya saja, kata Kokom, perempuan yang sedang hamil disuruh berdiri saat kerja, hak cuti tidak diberikan. "Saya mendirikan organisasi buruh saja langsung di-PHK," ucapnya.
Meskipun sudah melakukan pertemuan dengan dengan pihak Adidas, tapi pertemuan tidak menyelesaikan permasalahan. Itu menjadi alasan bagi Kokom dan 1.300 buruh lain agar pemerintah menyelesaikan kasus itu. Pihak perusahaan, kata Kokom, juga wajib menaati aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Setiap
brand
ada aturan yang harus ditaati setiap perusahaan," ujar Kokom.
Akibat pemutusan hubungan kerja sepihak, selama tiga tahun, 1.300 buruh yang rerata adalah perempuan harus berjuang meneruskan hidup tanpa jaminan, 9 anak buruh putus sekolah, dan seorang buruh lain meninggal akibat tak mampu berobat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meskipun sudah melakukan pertemuan dengan dengan pihak Adidas, tapi pertemuan tidak menyelesaikan permasalahan. Itu menjadi alasan bagi Kokom dan 1.300 buruh lain agar pemerintah menyelesaikan kasus itu. Pihak perusahaan, kata Kokom, juga wajib menaati aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.