Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Aliansi buruh menuntut PT Panarub Dwikarya memenuhi pembayaran pesangon buruhnya yang dipecat sepihak. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di sekitaran Bundaran Hotel Indonesa, Kamis 20 Agustus 2015.
"Ada 1.300 buruh yang sudah di PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujar Koordinator Aliansi Buruh Adidas dan Ketua Umum SBGTS (Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu)-GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Kokom Komalawati.
Pada 12 Juli 2012 ribuan karyawan PT Panurub Jaya melakukan aksi protes menuntut perusahaan agar membayar upah gaji buruh sesuai dengan ketetapan pemerintah. Buruh juga menuntut pembayaran yang relevan dan tidak ada kebebasan bagi karyawan untuk mengikuti organisasi.
"Setelah aksi itu, tepatnya tanggal 18 Juli 2012 kami diputuskan secara sepihak," ujarnya.
Tak hanya itu, buruh juga diperlakukan semena-mena oleh perusahaan yang memproduksi sepatu merek New Balance, Adidas dan Mizuno itu. Misalnya saja, kata Kokom, perempuan yang sedang hamil disuruh berdiri saat kerja, hak cuti tidak diberikan. "Saya mendirikan organisasi buruh saja langsung di-PHK," ucapnya.
Meskipun sudah melakukan pertemuan dengan dengan pihak Adidas, tapi pertemuan tidak menyelesaikan permasalahan. Itu menjadi alasan bagi Kokom dan 1.300 buruh lain agar pemerintah menyelesaikan kasus itu. Pihak perusahaan, kata Kokom, juga wajib menaati aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Setiap
brand
ada aturan yang harus ditaati setiap perusahaan," ujar Kokom.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Baca Juga :
Serikat Buruh Diwacanakan Jadi Partai Politik
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
Bagaimana kebijakan mensejahterakan, selama ini lebih pro pengusaha.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :