Prabowo: Banyak Orang Tak Tahu, Saya Sudah Lama Bantu TKI

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2014 di MK oleh Prabowo-Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Calon Presiden pada Pemilihan Presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, bisa bernafas lega. Pasalnya, upayanya membebaskan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik, membuahkan hasil.

Gerindra Siap Usung Kembali Prabowo Capres 2019

Terdakwa hukuman mati di Pengadilan Malaysia itu akhirnya bebas. Apa sebenarnya motivasi Prabowo membantu Walfrida, sementara dia bukan bagian dari pemerintah atau pejabat berwenang?

"Banyak orang tidak tahu bahwa saya sudah lama membantu TKI. Dari Timur Tengah terutama, dari Yordania dan kita berhasil," kata Prabowo dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 25 Agustus 2015.

Prabowo: Soal Reshuffle Tanya ke Presiden

Prabowo menuturkan, saat kasus Walfrida muncul, dia dimintai tolong oleh beberapa aktivis tenaga kerja di Indonesia, juga beberapa wartawan dan tokoh dari NTT. Ketika itu, Prabowo menyanggupi untuk membantu.

"Saya bilang ya tentu saja. Saya banyak kawan di Malaysia. Saya dapat lawyer hebat. Lawyer andal di Malaysia," ujarnya menjelaskan.

Pilkada DKI, Pesan Prabowo untuk Sandiaga Uno

Tak hanya Walfrida, mantan Danjen Kopassus itu juga bersedia membantu TKI-TKI yang lain. Meskipun, semua tentu sesuai dengan kemampuannya.

"Kalau mampu saya bantu. Saya merasa itu kehormatan dan kewajiban. Saya dididik seperti itu oleh orangtua saya. Kalau bisa bantu kita wajib membantu," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, kemampuannya salah satunya terletak pada jaringan. Misalnya di Malaysia, Timur Tengah, dia memiliki banyak jaringan dan kawan. Namun, di tempat lain seperti Rusia, dia kurang memiliki jaringan.

"Saya waktu itu diminta tolong, dan kebetulan saya punya banyak kawan di Malaysia. Jadi saya punya kewajiban membantu sesama warga negara yang kesulitan."

Sebelumnya, Mahkamah Tinggi Kota Bharu Malaysia memutuskan membebaskan Walfrida Soik. Atas putusan itu, jaksa tidak mengajukan banding dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, saat peristiwa di bawah umur, dan menjadi korban perdagangan manusia.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya