Korban Tewas Perahu Karam Sebagian Besar dari Aceh

Sumber :
  • REUTERS/ The New Straits Times Press/S. Ravale
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban perahu karam di Sabak Bernam hingga hari ini berjumlah 84 orang. Dari 84 orang, sebanyak 64 di antaranya sudah dalam keadaan tak bernyawa, sedangkan 20 orang ditemukan dalam keadaan selamat. 

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
Demikian informasi yang disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Kamis 10 September 2015.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
Iqbal menjelaskan, dari 64 korban tewas, 52 di antaranya sudah berhasil diidentifikasi. 24 orang berasal dari Aceh, Sumatera Utara berjumlah 13 orang, Jawa Timur 10 orang, Jawa Tengah dua orang, Lampung dua orang, dan Sumatera barat satu orang.

"Korban tewas yang berhasil diidentifikasi berjumlah 52 orang, 33 orang laki-kali dan 19 orang perempuan,” papar Iqbal.

Korban selamat juga berasal dari beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Sebanyak 10 orang di antaranya berasal dari Aceh. Selebihnya, berasal dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Surabaya.

Jumlah jenazah yang sudah dipulangkan ke Tanah Air, Iqbal menuturkan sebanyak 28 jasad. Hari ini, direncanakan akan dipulangkan sebanyak delapan jenazah. Sebanyak lima orang dipulangkan ke Aceh dan tiga orang ke Surabaya.

“Operasi SAR masih dilanjutkan,” kata Iqbal.



Proses pencarian jenazah direncanakan akan berlangsung hingga Minggu besok.

TKI tersebut, diketahui merupakan pekerja ilegal. Mereka ingin kembali ke kampung halaman di daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Wakil Duta Besar untuk Kerajaan Malaysia, Hermono mengungkap, para TKI itu bukan tidak memiliki biaya untuk pulang melalui jalur legal. Tetapi, karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen, mereka khawatir terjaring operasi pendatang asing tanpa identitas (PATI).

Sebab, jika tertangkap, selain dideportasi juga dilarang kembali ke Negeri Jiran selama lima tahun. Sedangkan, mereka ingin mengais rejeki di Malaysia.

Perahu berukuran panjang sekitar 15 meter dan lebar tiga meter ini karam di Muara Kuala Bernam sekitar pukul 03.00 dini hari pada 3 September 2015. Penyebab tenggelamnya perahu diduga, karena kelebihan muatan.

Sementara itu, jumlah pasti penumpang di dalam perahu itu belum diketahui. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya