Pengacara Margriet Klaim Tahu Arah Persidangan

Margriet Christina Megawe, di hadapan jaksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id -
Kejaksaan Tinggi Bali hingga kini belum melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan Engeline ke pengadilan. Namun, kuasa hukum tersangka pembunuh bocah 8 tahun itu, Margriet Christina Megawe, Jefri Kam, mengklaim mengetahui bagaimana sidang nanti akan berjalan.


"Kita sudah punya gambaran besar tentang duduk perkara klien kami jika disidangkan kelak," kata Jefri saat dihubungi
VIVA.co.id,
Rabu, 16 September 2015.


Gambaran itu didapat oleh kuasa hukum Margriet dari hasil sidang gugatan praperadilan lalu. Jefri mengaku telah memiliki sebagian berkas perkara kasus yang melibatkan kliennya tersebut.


"Kami sudah siap menghadapi pengadilan. Kami sudah memiliki sebagian berkas yang telah kita pelajari pada kasus gugatan praperadilan lalu," ujarnya.


Jefri sendiri mengaku belum lama ini telah berkoordinasi dengan kejaksaan soal perkara yang menyita perhatian publik tersebut.


"Soal kasus itu, kita sudah koordinasi dengan kejaksaan menanyakan kapan kasusnya akan disidangkan. Kejaksaan menyebut masih dalam penyusunan dakwaan. Jadi kami dalam posisi menunggu saja," tutur Jefri.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sebab, butuh akurasi untuk meneliti berkas perkara yang menggegerkan publik Tanah Air tersebut. (ren)
Warisan, Motif Margriet Rencanakan Pembunuhan Engeline

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016