Pengadilan Tinggi Wajib Ambil Sumpah Advokat

Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan mengabulkan permohonan atas Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Melalui putusan ini, pengadilan tinggi wajib mengambil sumpah advokat dari organisasi advokat.

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian sepanjang frasa di sidang terbuka pengadilan tinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) sepanjang tidak dimaknai pengadilan tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Peradi atau KAI," ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan UU Advokat di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2019. 

Dalam pertimbangan mahkamah, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan MK dalam memutuskan perkara ini merujuk pada putusan MK sebelumnya dengan substansi yang sama diantaranya pada putusan Nomor  71/PUU-VIII/2010, Nomor 79/PUU-VIII/2011, dan Nomor 101/PUU-VII/2009.

Pada intinya merujuk pada putusan MK sebelumnya, penyumpahan yang diambil advokat bertujuan untuk melindungi kemuliaan profesi advokat. Meski begitu, ketentuan pengambilan sumpah tersebut tidak boleh menimbulkan hambatan bagi advokat dalam bekerja yang dijamin UUD 1945.

Selanjutnya, pengadilan tinggi wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009. Bila dalam jangka dua tahun organisasi advokat belum dibentuk maka organisasi yang sah diselesaikan oleh peradilan umum.

Lalu dengan lewatnya masa dua tahun sejak putusan 2009, maka MK akan memperkuat kembali amar putusan. Dalam putusan ini, MK menegaskan tidak akan mengatur lagi jangka waktu penyelesaian konflik internal organisasi advokat yang selalu muncul. Sebab hal itu menjadi tanggungjawab sepenuhnya organisasi yang profesional.

Suhartoyo melanjutkan persoalan konflik organigasi advokat untuk selanjutnya menjadi kewenangan para pembentuk UU yaitu Presiden dan DPR serta pemangku kepentingan untuk menentukan apakah tetap akan selamanya hanya ada organisasi advokat tunggal atau tidak.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh perseorangan diantaranya Abraham Ramos, Johnu Bakar, Rahmat Artha, Andreas Wibisono, dan lainnya atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Advokat. Pasal tersebut mengatur sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah menurut agama di sidang pengadilan tinggi di wilayah domisili hukum.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Laporan: Lilis Khalisotussurur

OC Kaligis ditahan KPK.

10 Tahun, 10 Pengacara Terlibat Kasus Korupsi

Kasus terbaru melibatkan pengacara kawakan OC Kaligis.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2015