Pekan Depan, Berkas Kasus Engeline Dilimpahkan ke Pengadilan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
- Perkara pembunuhan Engeline dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan. Berkas tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

"Saya sudah diberi tahu pekan depan pelimpahan berkas klien saya ke pengadilan," kata Kuasa Hukum Agus, Haposan Sihombing, saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 10 Oktober 2015.

Haposan sudah memberi tahu hal itu kepada Agus untuk menyiapkan diri menghadapi persidangan. Ia juga sudah menghubungi pengacara Agus lainnya, Hotman Paris Hutapea, untuk bersiap mendampingi Agus di persidangan.

"Agus sudah saya beritahu. Dia siap menjalani persidangan," kata Haposan. 
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Minta Keadilan

Haposan melanjutkan, Agus berharap tersangka pembunuh Engeline lainnya, yang tak lain ibu angkat bocah mungil tersebut, Margriet Christina Megawe, jujur dalam memberi keterangan.
Jaksa Tuntut Margriet Megawe di Penjara Seumur Hidup

"Agus berharap agar Nyonya Margriet mau menyampaikan kebenaran," kata Haposan.
Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang
Sementara itu, dari informasi yang diterimanya, berkas Margriet juga akan dilimpahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas kliennya. "Ya, berkas Margriet juga dilimpahkan," kata Haposan.
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016