Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda rapat pembahasan terkait revisi Undang-Undang KPK, yang sedianya dilakukan Senin 12 Oktober ini. Penundaan disebabkan Baleg masih menunggu penyempurnaan draf revisi.
Sambil menunggu penundaan itu, salah satu inisiator usulan revisi UU ini, Masinton Pasaribu mengatakan ia dan inisiator lainnya menunggu usulan-usulan dari masyarakat.
Sambil menunggu penundaan itu, salah satu inisiator usulan revisi UU ini, Masinton Pasaribu mengatakan ia dan inisiator lainnya menunggu usulan-usulan dari masyarakat.
"Ini ditunda pembahasan sambil kita terima usulan-usulan dari masyarakat," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga membuka audiensi dengan masyarakat yang menolak. Ia juga akan membuka diskusi dengan KPK.
"Ada masyarakat yang usul monggo sampaikan ke DPR. Nanti masukan-masukan kita adopsi dalam revisi UU KPK itu," ujar Masinton.
Masinton mengatakan, dialog dengan masyarakat, KPK dan LSM lainnya dilakukan agar mereka tidak menganggap DPR sedang melemahkan KPK.
"Masukan bisa disampaikan ke Komisi III, bisa ke Baleg, bisa ke fraksi-fraksi atau DPR yang akan mendatangi masyarakat. Agar tidak dianggap melemahkan. Tanggung jawab pemberantasan korupsi kan bukan menjadi satu pihak," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Ini ditunda pembahasan sambil kita terima usulan-usulan dari masyarakat," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.