Televisi Pendidikan Indonesia Mengudara Kembali

Logo TPI
Sumber :
VIVA.co.id
- Stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya resmi mengudara kembali dan menyapa pemirsa di Tanah Air. TPI kembali muncul di layar kaca setelah melakukan percobaan pada hari Kamis 15 Oktober dan Jumat 16 Oktober kemarin.


"Alhamdulillah kami telah melakukan
test on air
TPI di channel 37 UHF, namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini," Mohamad Yarman selaku Direktur SDM & Umum TPI kepada
VIVA.co.id,
Viral di TikTok Pernikahan Low Budget, Enggak Sampai Rp3 Juta
melalui pernyataan resminya, Rabu 21 Oktober 2015.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

TPI siap mengudara setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di MA nmr 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan dikuatkan kembali lewat peninjauan kembali No 238 PK/Pdt/2014.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 30 April 2024


Terkait perkara Utang Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)dengan putusan No. 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 29 April 2015.


Sebagaimana diketahui terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia melalui putusan di atas, MA telah menetapkan bahwa pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dkk. Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.


Sedangkan hal terpenting terkait sengketa utang piutang PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, maka PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.


Selain putusan Pengadilan di atas, TPI juga mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya