Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa calon kepala daerah peserta Pilkada yang tersangkut kasus hukum harus tetap diproses tak perlu menunggu pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2015 usai.
"Kami ingin penegakan hukum jalan, cepat diproses," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman 86, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Ia juga mempertanyakan keterangan kepolisian dan kejaksaan yang berbeda terkait penetapan status Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus Pasar Turi.
"Justru saya sebagai menteri menjadi bingung, dari penjelasan media pendapat polisi dan jaksa berbeda. Simpang siur atau memang dibuat simpang siur," ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, jika memang Risma dianggap salah, kenapa penetapannya sebagai tersangka justru dilakukan jelang pilkada, bukan jauh dari sebelumnya. Ia curiga ada pihak yang memang sengaja menggunakan pola-pola seperti ini guna memenangkan pilkada.
"Mari main
fair
dan jujur. Kalau polisi dan jaksa tetapkan bersalah kenapa sekarang? Kecuali tertangkap tangan. Bukan saya membela ibu Risma," ujar Tjahjo mempertanyakan.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :