Saksi Mengaku 'Orangnya Menteri', SDA Membantah

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Mantan Staf Konsulat Jenderal Republik lndonesia, Hasanuddin Asmat alias Acang, mengungkapkan adanya pemberian fee dari pemondokan jemaah haji kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

Hal ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 18 milik Acang saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Senin 2 November 2015.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak


Pada keterangannya, Acang mengaku pernah diberitahu oleh rekannya bernama Undang Syahroni bahwa dia mendapat kuota tambahan untuk penginapan sebanyak 5 ribu jemaah haji. Menurut Acang, ketika itu Syahroni mengaku mendapat kuota tambahan berkat bantuan Suryadharma Ali.


"Dikarenakan beliau pernah cerita bahwa dia orangnya SDA dengan kata-kata 'saya orangnya Menteri' dan uang dari para majmuah sudah diserahkan ke SDA semuanya termasuk salah satunya dari Madinah Alkarim yang saya mintakan jatahnya," kata Jaksa pada KPK, Kristanti Yuni Purnawanti kala membacakan keterangan Acang.


Saat dikonfirmasi keterangannya tersebut, Acang membenarkannya. "Ya betul," kata dia.


Acang lantas mengungkapkan bahwa dia dan Syahroni merupakan calo pemondokan haji yang tergabung dalam Rombongan Calo Tentang Imaroh (RCTI).


Menurut Acang, ketika Al Makarim mendapat pemondokan tambahan, Hasan mengaku dia yang membantu menagihkan jatah fee. Dia menyebut jatah fee yang didapat saat itu kemudian diserahkannya pada Syahroni.


Namun, Acang mengaku tak mendapat jatah dari Syahroni. "Dia bilang ke Slamet juga nih duitnya mau diantar ke bapak semua makanya saya gak kebagian, kamu gak saya kasih," ungkap dia.


Acang menyebut, bapak yang dimaksud Syahroni adalah bapak Menteri. Namun, ketika disinggung mengenai uang tersebut, Acang mengaku tidak mengetahui apakah uang sampai ke tangan SDA. "Saya enggak tahu. Enggak ketemu lagi sama Syahroni," tandas dia.


Secara terpisah, Suryadharma Ali membantah pernah menerima uang dari Syahroni. Dia bahkan membantah kenal dengan Syahroni.


"Saya tolak (kesaksian Acang, bahwa) saya dapat uang Syahroni, karena gak kenal Syahroni dan di notulen rapat tanggal 2 Mei tidak ada Madinah Almakarim," kata Suryadharma Ali.


Diketahui, SDA didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.


SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.


Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,38 miliar dan 12,967 juta riyal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya