Pengamat: Korupsi di Indonesia Semakin Menggila

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, menilai kasus korupsi di Indonesia sudah masuk kategori darurat. Untuk itu, dalam penegakannya perlu ada koordinasi yang baik antarsesama lembaga hukum.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
      
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Salah satu contoh kasus yang ia soroti adalah penanganan korupsi yang terjadi pada Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
    

"Menurut saya tidak ada masalah. Kan memang seharusnya dalam memberantas korupsi, aparat hukum harus seiring sejalan," jelasnya, Kamis 5 November 2015.

      

Akhiar pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi. Namun, perlu diimbangi dengan koordinasi yang baik sehingga prosesnya tidak tumpang tindih.

    

"Kinerja Kejaksaan Agung patut kita apresiasi karena tujuannya untuk memberantas korupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, jangan sampai tumpang tindih mengingat ada lembaga lain juga yang menangani kasus ini. Intinya kerja sama mutlak harus dilakukan," katanya.

      

Hal yang perlu ditegaskan dalam masalah ini, lanjut Akhiar, adalah penanganannya. Karena ia menilai saat ini korupsi di Indonesia masuk kategori darurat.

     

"Yang terpenting memberantas korupsi harus mengedepankan kepentingan negara. Apa yang dilakukan kejaksaan merupakan aksi serius penegakan hukum. Selain mengungkap kasus yang menjerat Gatot, kejaksaan juga memastikan penghukuman mati penjahat narkotik."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya