Hakim Tunda Sidang Nasib Mantan Wali Kota Tomohon

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVA.co.id
- Sidang putusan terhadap mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe ditunda pada 8 Januari 2015. Pasalnya, hakim tak siap dengan materi putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 17 Desember 2015.


“Harusnya agenda sidang putusan terhadap mantan Walikota Tomohon. Tapi dalam sidang tadi, tiba-tiba hakim memutuskan sidang ditunda awal tahun depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rinandoro.


Dia menyebutkan dalam sidang tersebut hanya berlangsung kurang dari satu jam yang dimulai pukul 11.00 WITA. Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam, mengakui pihaknya belum siap dengan materi putusan. “Kami belum siap saja. Makanya, kami tunda 8 Januari 2016,” ujarnya.
Sandra Dewi Bisa Terhindar dari Kasus Korupsi Suami? Pengacara Beberkan Perjanjian Pisah Harta!


Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI
Mantan Walikota Tomohon, Jeferson Rumajar alias Epe yang ditemui usai sidang tak mau berbicara banyak. “Saya
no comment
KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'
ya. Biar semua proses hukum berjalan saja,” ujarnya.

Epe sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rinandoro Cs dalam sidang 23 Oktober 2015 lalu. Tak hanya itu, Epe harus membayar denda sebesar Rp350 juta dan uang pengganti sebesar Rp30 miliar.


Tuntutan tersebut diterima karena dirinya telah terbukti menyelewengkan dana TPAPD Tomohon tahun 2009-2010. Tuntutan JPU berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 53 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Kasus ini bergulir terkait penyalahgunaan dana APBD yang dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Wali Kota Tomohon.


Kronologisnya, kala itu terdakwa telah memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya