Mantan Ketua MK: Bawa Senjata ke DPR Tidak Boleh

Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut berbicara mengenai insiden cekcok antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan petugas KPK dan personel Brimob saat penggeledahan sejumlah ruangan di DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Fahri memprotes aparat kepolisian yang membawa senjata lengkap.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Membawa senjata ke DPR tidak boleh. Ada aturannya, resmi tertulis," kata Mahfud dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 19 Januari 2016.

Menurut Mahfud, Fahri memang memiliki alasan ketika meminta petugas kepolisian itu agar meninggalkan Gedung DPR. Meski demikian, dia berpendapat Fahri sedikit menurunkan derajat sebagai pimpinan DPR.

Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan

"Mengusir orang yang di lapangan. Aturan di polisi maupun tentara, orang diminta atasannya. Diusir siapapun dia melawan. Kalau dia pulang, dia dianggap disersi, melarikan diri dari tugas, Christian tidak salah ketika melawan," ujar Mahfud.

Mahfud berpendapat, tindakan terbaik yang seharusnya ditempuh Fahri adalah menelepon pimpinan KPK lalu meminta mereka agar menunda penggeledahan, dan menyuruh aparat kepolisian bersenjata lengkap itu pulang.

KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

"Ada yang bilang Christian arogan. Tapi jika dia pulang bisa dipecat," tutur Mahfud.

Butuh Pengamanan

Mahfud melanjutkan, sebenarnya, ketika polisi membawa senjata dan mengawal penyidik KPK saat melakukan penggeledahan bukanlah sesuatu yang aneh. Malah sudah biasa dilakukan karena lembaga itu meminta pengamanan pada polisi.

Salah satu contoh, kasus bansos di DPRD Sumatera Utara, polisi ikut mengepung. Kemudian, saat melakukan penindakan terhadap Bupati Buol, KPK dikeroyok orang yang mengawal Bupati.

Mahfud mengatakan jika tidak ada pelapis keamanan, justru petugas KPK itu bisa dihajar di lapangan. Pengawalan itu perlu karena tak jarang penyidik KPK mengalami hambatan.

"Di sini ada persoalan, aturan bersama yang harus dibuat, antara Polri, KPK, DPR dan lembaga lain," tutur Mahfud.

Sementara itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, juga membenarkan bahwa polisi tidak boleh membawa senjata ke DPR. Namun, menurutnya, tidak hanya DPR melainkan semua tempat termasuk saat menggeledah rumah seseorang seperti Novel Baswedan yang lalu.

"Siapa di negeri ini yang boleh pegang senjata? Polisi dan tentara. Bilamana mereka menggunakan senjata, ada aturannya, bukan seenaknya," kata Haris.

Lalu kenapa harus membawa Brimob atau polisi, Haris mengakui bahwa KPK membutuhkan pengawalan. Alasannya, dalam penindakan, KPK hampir selalu menghadapi ancaman.

"Intelijen KPK masuk ke sini (DPR), bagaimana datanya. (Ada) orang yang mengganggu KPK," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya