Geledah Sejumlah Lokasi di Malang, KPK Sita Dokumen

Petugas KPK membawa sejumlah barang setelah menggeledah rumah Heri Mursyid, salah satu direksi PT Citra Gading Asritama, di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 19 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat di Malang, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa penggeledahan di Malang merupakan lanjutan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Jakarta dan Tangerang.

"Mengenai geledah terkait penyidikan kasus dugaan pejabat MA tersangka ATS, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeeldahan," kata Yuyuk di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.

Yuyuk mengungkapkan, penggeledahan di Malang dilakukan di beberapa tempat. Diantaranya antara lain Kantor Pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) di daerah Karangloso dan jalan Soekarno-Hatta, Malang serta sebuah kantor lain di kawasan jalan Raden lntan, Malang.

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah 2 rumah Direktur PT CGA, lchsan Suaidi di daerah Sidoarjo dan Surabaya serta dua rumah Awang Lazuardi Embat di Pakis, Malang dan Gubeng Surabaya.

Yuyuk menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut. "Menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hardisk dan voucher penukaran uang," ujar Yuyuk.

Diketahui, perkara dugaan suap terhadap pejabat di lingkungan MA tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.

Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ase)

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016