KNKT Periksa Pilot Batik Air yang Tabrak Pesawat TransNusa

Badan pesawat Batik Air yang bertabrakan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (4/4/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Tabrakan pesawat Batik Air dengan pesawat TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, dianggap sebagai keteledoran dan diduga adanya miskoordinasi. Penyelidikan saat ini, masih dilakukan untuk menentukan permasalah dari peristiwa ini.

HUT TNI AU, Penerbangan Komersil di Halim Ditutup

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Suryanto Cahyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan black box, atau kotak hitam pesawat Batik Air untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Black box sudah di tempat kami, hasilnya nanti tunggu tiga bulan lagi. Sekarang, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan Ground Handling," ujarnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa 5 April 2016.

Katanya, KNKT akan memeriksa jadwal penerbangan, pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga, serta mengumpulkan data dari saksi-saksi lainnya.

"Kami juga sudah kerja sama dengan TNI AU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal insiden tadi malam," katanya.

Suryato menambahkan, pemeriksaan terhadap pilot Batik Air dengan nomor penerbangan 7703 tujuan Halim-Makassar juga akan dilakukan. Sesuai rencana, pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu besok, 6 April 2016.

"Serta, memeriksa seluruh rekaman yang berada di Air Traffic Control (ATC)," katanya.

Ada Bahaya Tersembunyi di Bandara Halim?

Keteledoran serius

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan terjadinya tabrakan antara pesawat Batik Air 7703 dengan pesawat TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin malam, 4 April 2016.

Tabrakan, Batik Air Melaju Cepat Menuju Landasan

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, insiden ini harus diusut tuntas oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Tabrakan, atau senggolan antara Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim, merupakan keteledoran yang sangat serius," kata Tulus melalui keterangannya.

Menurut Tulus, kejadian itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas antara petugas ATC yang memberikan izin rilis pesawat dengan petugas di lapangan yang menarik pesawat ke hanggar.

"Ini juga menjadi bukti bahwa tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia masih rendah," ujar Tulus.

Pesawat Batik Air yang bertabrakan itu mengangkut 49 penumpang dan tujuh orang kru pesawat. Tabrakan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa.

YLKI mendesak Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap petugas di bagian yang bersangkutan. Tak hanya itu, manajemen bandara Halim Perdanakusuma juga diminta dievaluasi dan diberikan sanksi jika terbukti lalai. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya