Kenal Lewat Facebook, Pria Ini Diduga Cabuli Siswa SMA

Ilustrasi/Pelaku pencabulan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ardian

VIVA.co.id – Aparat Polsekta Kedaton menangkap Fiko Siregar (21 tahun), warga Sukarame, Bandar Lampung, lantaran diduga mencabuli pacarnya sendiri, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, di Bandar Lampung. 

Viral! Pria Diamuk Massa Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki di Cengkareng Jakbar

Kanit Reskrim Polsekta Kedaton, Aiptu Kusnadi Putra, mengatakan, petugas menangkap tersangka atas laporan dari orangtua korban ke Mapolsekta Kedaton. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap tersangka.

"Fiko mencabuli korban Melati (bukan nama sebenarnya) pelajar SMA, dan korban adalah pacar tersangka," kata Kusnadi, Kamis, 14 April 2016. 

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Menurutnya, tersangka mencabuli korban tidak hanya sekali. Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat, termasuk di sekolah korban. 

Tersangka Fiko mengakui, mencabuli pacarnya itu. Menurut dia, aksi itu dilakukan tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.

"Ya memang saya yang mencabulinya, delapan kali saya mencabuli dia (korban). Tapi itu dilakukan suka sama suka saja," kata Fiko yang bekerja di sebuah perusahaan properti itu, Kamis 14 April 2016.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Fiko mengatakan, dia kenal pacarnya melalui jejaring sosial Facebook. "Setelah kenal, saya ajak dia (korban) janjian bertemu. Pertemuan itu terus berlanjut, akhirnya kami berdua memutuskan berpacaran selama enam bulan," ujarnya.

Saat menjalin hubungan asmara, kata Fiko, pacarnya pindah sekolah dari Kabupaten Tulangbawang ke Bandar Lampung. Fiko yang telah memiliki rumah di Bandar Lampung, akhirnya menyusul korban ke sana.

"Saya dan korban sering bertemu di rumah saya yang di Bandar Lampung. Saat di rumah saya itulah korban saya cabuli," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam korban dan baju seragam sekolah SMA milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya