Ini Barang Bukti yang Disita dari Petinggi Gafatar

Warga eks pengikut Gafatar saat diungsikan dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri menahan pimpinan tertinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Mossadeq beserta kedua orang rekannya, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya. Ketiganya diketahui merupakan petinggi Gafatar.

Ini Tiga Alasan Para Petinggi Gafatar Ditahan

"Tadi malam (ditahan), saya tanda tangan berkas penahanannya jam setengah 8 kalau tidak salah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Menurut dia, polisi telah melakukan penyelidikan organisasi itu sejak Januari 2016 lalu. Setelah memeriksa keterangan saksi dari berbagai daerah, ketiganya dianggap cukup bukti untuk ditangkap dan ditahan.

Polisi Tangkap Pimpinan Gafatar Sudah Pada Tempatnya

"Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama, dan Pasal 110 ayat 1 Jo 107 ayat 1 dan 2 terkait melakukan pemufakatan mendirikan negara," kata Agus.

Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita barang bukti berupa kitab suci dan selebaran terkait organisasi Gafatar.

Puluhan Saksi Diperiksa Soal Penistaan Agama oleh Gafatar

"Barang bukti dari dokumen, kitab, dia kan nyatukan kitab Al Quran, Injil sama Yahudi, disatukan, dicampur-campur begitu. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka dan struktur organisasi mereka," lanjutnya.

Gafatar adalah kelompok atau organisasi lama yang kemudian berganti-ganti nama. Ada sedikitnya empat nama untuk organisasi tersebut yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan terakhir Gafatar. Organisasi ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat setelah fenomena orang hilang mencuat sejak akhir tahun 2015 dan ternyata bergabung dengan Gafatar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya