Pasok Narkoba ke Penjara, Oknum Polisi Diciduk Provost

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Seorang oknum polisi berhasil diamankan setelah ketahuan menjadi pemasok narkoba ke sel tahanan Polresta Bandarlampung. Dia adalah Briptu Niazi dari Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Briptu Niazi sempat berusaha melarikan diri saat akan diperiksa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Jumat pagi (27/5/2016) sekitar pukul 08.45 WIB. Niazi akhirnya dapat ditangkap anggota Provost, di Asrama Polisi di Jalan Ahmad Yani.

Menurut informasi yang dihimpun VIVA.co.id, saat coba melarikan diri, Briptu Niazi diteriaki oleh anggota Polresta sebagai tahanan kabur. Akibat teriakan tersebut, seluruh anggota Polresta Bandarlampung ikut mengejar Niazi, termasuk anggota Shabara yang sedang beristirahat.

Ketika Kampus Menjadi Tempat Teraman Peredaran Narkoba

Briptu Niazi akhirnya berhasil dihentikan dan ditangkap setelah terjatuh saat berusaha melarikan diri tidak jauh dari Mapolresta Bandarlampung di asrama polisi di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, Briptu Niazi dibawa anggota Provost ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, membenarkan kabar itu. Dijelaskannya, Briptu Niazi berupaya melarikan diri saat sedang dibawa anggota Provost menuju Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

"Saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Hari saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2016).

Dikatakannya, Niazi diperiksa karena diduga memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada salah seorang tahanan wanita yang berada di dalam sel tahanan Mapolresta.

(ren)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024