Calo PNS dengan Setoran Fantastis Ditangkap Polisi

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA.co.id – Pria asal Banda Aceh berinisial FA (60) ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena melakukan tindakan penipuan dengan iming-iming meloloskan calon pegawai negeri sipil (PNS). FA kini ditahan Kepolisian.

"Kami menangkap si pelaku di kediamannya sekitar pukul 02.12 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian di Tangsel, Rabu 1 Juni 2016.

FA diringkus oleh polisi di perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi. Saat diciduk, pelaku sedang tertidur pulas. Pada saat penangkapan, FA dilaporkan tak melakukan perlawanan. 

Pria tersebut ditangkap dengan sangkaan melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang sejumlah orang yang ingin diloloskan menjadi PNS.  

"Semua modusnya sama, berlagak bisa memasukkan korbannya menjadi PNS," katanya.

Salah satu pelapor adalah korban bernama Novi, warga Tangsel yang mengaku menyetorkan uang hingga Rp240 juta kepada FA. Namun tak lama Novi sadar telah ditipu dan lalu memolisikan si pelaku.

Korban FA diduga sudah banyak, sayangnya tak semua korban melaporkan si pelaku. FA kepada polisi mengaku bahwa setidaknya dia telah melakukan hal yang sama kepada 70 orang.

"Total ada Rp 2,5 miliar yang sudah tersangka nikmati, mengakunya buat biaya hidup," tutur Samian.

Komisi II: Merumahkan Satu Juta PNS Timbulkan Masalah Baru

Atas tindakannya, FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Alasan Anies Rotasi Ribuan Pejabat Pemprov DKI

Pemprov DKI ingin melakukan reformasi lengkap.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2019